Nur Aziza Nasir – NALAR, Di tengah krisis iklim dan degradasi hutan yang semakin parah, sebuah komunitas adat di ujung selatan Sulawesi Selatan justru menjadi simbol harapan. Mereka adalah Suku Kajang, masyarakat tradisional yang hidup di kawasan adat Tanah Toa, Kabupaten Bulukumba. Di balik kesederhanaan hidup mereka, tersembunyi filosofi mendalam tentang hubungan manusia dan alam yang telah diwariskan sejak masa megalitik.

Suku Kajang diantara Mitos dan Realitas
Nama Suku Kajang sering dikaitkan dengan kisah-kisah magis. Konon, pada masa penjajahan, para penakluk enggan berurusan dengan mereka karena kekuatan spiritual yang dipercaya mampu melumpuhkan lawan. Namun, di balik kisah mistis itu, Suku Kajang justru lebih dikenal dunia karena keberhasilannya menjaga hutan tropis tetap lestari di tengah gelombang modernisasi.
The Washington Post bahkan menyebut Suku Kajang sebagai “penjaga hutan terbaik di dunia“. Julukan itu bukan tanpa alasan hutan adat mereka tetap hijau, asri, dan terjaga, ketika banyak hutan lain di Indonesia berubah menjadi ladang sawit atau tambang terbuka.
Dua Dunia, Satu Jiwa Orang Kajang
Suku Kajang terbagi menjadi dua kelompok: Kajang Luar dan Kajang Dalam. Kajang Luar telah bersentuhan dengan dunia modern, sementara Kajang Dalam tetap setia pada adat istiadat. Mereka berpakaian serba hitam, tidak memakai alas kaki, dan hidup tanpa listrik. Mereka memegang teguh ajaran leluhur yang disebut Pasang, yang menjadi panduan dalam segala aspek kehidupan, termasuk bagaimana memperlakukan alam.
Meskipun secara administratif mereka tercatat sebagai Muslim, dalam praktik sehari-hari, kepercayaan lama yang disebut Patuntung masih dijalankan. Kepercayaan ini menekankan keseimbangan antara manusia, alam, dan Sang Pencipta.
Warisan Megalitik yang Masih Hidup
Jejak budaya megalitik di Tanah Toa bukan sekadar peninggalan arkeologis, tapi juga praktik hidup. Pola pemukiman masyarakat Kajang, seperti penempatan rumah, tempat ibadah, hingga ruang publik, dirancang berdasarkan konsep kesakralan ruang. Area yang dianggap suci, terutama di dataran tinggi, tidak boleh sembarangan ditempati atau dimanfaatkan.
Inilah bentuk pelestarian lingkungan berbasis budaya. Mereka percaya bahwa tanah, hutan, dan sungai adalah warisan yang harus dijaga, bukan dieksploitasi.
Tiga Jenis Hutan, Satu Prinsip Kelestarian
Melalui ajaran Pasang, masyarakat Kajang membagi hutan menjadi tiga kategori:
Borong Karama’: Hutan keramat yang tidak boleh disentuh; Borong Batasayya: Hutan yang hanya boleh dimanfaatkan untuk keperluan adat tertentu. Borong Tattakang: Hutan yang boleh dikelola masyarakat, namun tetap dalam pengawasan adat.
Bahkan untuk menebang pohon pun ada aturannya: setiap pohon yang ditebang harus diganti dengan yang baru. Sebuah konsep regenerasi alam yang sering dilupakan oleh dunia modern.

Ketika Alam adalah Perjanjian Suci
Bagi masyarakat Kajang, hutan bukan sekadar sumber ekonomi. Ia adalah bagian dari perjanjian suci dengan Tuhan (Turiek Arakna). Melanggar harmoni dengan alam sama saja dengan melanggar hukum adat dan hukum spiritual.
Kesadaran ini terbukti ampuh menjaga ekosistem. Pada 30 Desember 2016, Presiden Joko Widodo menetapkan bahwa hutan adat seluas 313 hektare resmi menjadi milik masyarakat Kajang. Hingga hari ini, kawasan tersebut tetap lestari.
Pelajaran dari Tanah Toa
Dalam dunia yang sibuk berbicara soal pembangunan berkelanjutan, masyarakat Kajang telah lama mempraktikkannya tanpa jargon. Mereka menunjukkan bahwa menjaga alam bukanlah hambatan kemajuan, melainkan fondasi kehidupan itu sendiri.
Kita mungkin hidup di era modern, tapi bukan berarti harus melupakan kearifan masa lalu. Dari Tanah Toa, kita belajar bahwa kadang, cara terbaik menyelamatkan masa depan adalah dengan menghormati jejak leluhur.
