Penulis : Andi Muh. Hidayat Makkasau
Tosora dalam Sejarah Kerajaan Wajo
Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, memiliki kekayaan sejarah dan kebudayaan yang berkaitan erat dengan perjalanan masyarakat Bugis. Salah satu kawasan yang menyimpan jejak penting perjalanan tersebut adalah Tosora. Berbagai tinggalan arkeologis yang tersebar di kawasan ini memberikan gambaran tentang kehidupan politik, keagamaan, sosial, dan ekonomi Kerajaan Wajo pada masa lalu.
Tosora mulai dikenal sebagai pusat pemerintahan sekaligus ibu kota Kerajaan Wajo pada masa pemerintahan La Tenri Lai Tosengngeng, yang menjabat sebagai Arung Matowa Wajo XXII dan diperkirakan memerintah sekitar 1658–1670 Masehi. Perkembangan Tosora sebagai pusat kerajaan berlangsung ketika masyarakat dan pemerintahan Wajo telah menerima Islam.
Kawasan Tosora memiliki sedikitnya 15 situs atau tinggalan arkeologis dengan karakter dan fungsi yang beragam. Tinggalan budaya tersebut diantaranya; Masjid Kuno Tosora, Kolam Air Wudhu, bekas sumur Masjid Tosora, Kompleks Makam Kuno Masjid Tosora, Bungunge Daowe atau Sumur Jodoh, fondasi bangunan koperasi, Makam Besse Idalatikka, Musala Limpo Tuwa, Geddongnge, meriam, Kompleks Makam La Tenri Lai Tosengngeng, Makam Lamungkace Tauddamang, Kompleks Makam Kesatria Wajo, Makam Migran Cina, serta sisa struktur Benteng Tosora. Keberadaan berbagai tinggalan tersebut memperlihatkan bahwa Tosora memiliki peran yang beragam dalam kehidupan Kerajaan Wajo.
Di antara tinggalan tersebut, Masjid Tua Tosora merupakan salah satu situs yang dikenal luas oleh masyarakat. Keberadaan makam yang diyakini sebagai makam Syekh Jamaluddin al-Akbar al-Husaini turut menarik peziarah dari berbagai daerah. Namun, Tosora tidak hanya menyimpan jejak sejarah keagamaan. Kawasan ini juga memiliki tinggalan yang mungkin berkaitan dengan pertahanan dan kehidupan ekonomi kerajaan, salah satunya Geddongnge. Dibandingkan dengan Masjid Tua Tosora, Geddongnge tampaknya belum begitu dikenal oleh masyarakat luas. Padahal, bangunan ini menyimpan potensi informasi penting untuk memahami kehidupan Kerajaan Wajo pada masa lalu.
Geddongnge: Jejak Pertahanan dan Aktivitas Niaga
Geddongnge merupakan struktur bangunan berbentuk segi empat yang terletak di Kampung Menge, Desa Tellulimpoe, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo. Bangunan ini diyakini sebagai bekas gudang mesiu pada masa Kerajaan Wajo. Secara umum, gudang mesiu digunakan untuk menyimpan bubuk mesiu dan perlengkapan persenjataan yang diperlukan dalam kegiatan pertahanan.

Geddongnge, Dok. Syamsul Bahri, 2025
Berdasarkan sumber sejarah yang dirujuk, Geddongnge dikaitkan dengan masa pemerintahan La Salewangeng To Tenriruwa, sekitar 1712–1736 Masehi. Bangunan tersebut terletak sekitar 250 meter di sebelah barat daya Masjid Tua Tosora. Saat ini, sebagian besar struktur bangunannya telah hilang. Bagian yang masih tampak terutama berupa sisa dinding di sisi timur, dengan tinggi berkisar antara 2,60 hingga 4,20 meter. Di sisi utara bangunan juga terdapat sebuah meriam dengan panjang sekitar 2,54 meter. Sisa dinding dan keberadaan meriam memberikan petunjuk awal untuk memahami sejarah Tosora.

Peta Lokasi Geddonge ( Sumber Dok. BP pelstarian wil. Sulsel 2025)
Untuk memahami kedudukan Geddongnge, kawasan Tosora memiliki pembagian ruang yang dikenal sebagai limpo. berdasarkan refrensi yang ditemukan, terdapat tiga ruang utama yang berkaitan dengan penyelenggaraan kehidupan Kerajaan Wajo. Ketiga limpo tersebut diperkirakan memiliki fungsi berbeda, tetapi saling melengkapi.
Limpo Bettempola diperkirakan berkaitan dengan kegiatan pemerintahan, keagamaan, dan ekonomi. Sementara itu, Limpo Tuwa, lokasi Geddongnge berada, diduga memiliki hubungan dengan kegiatan niaga dan pengelolaan logistik kerajaan, terutama apabila dugaan fungsi Geddongnge sebagai tempat penyimpanan mesiu dapat dibuktikan. Adapun Limpo Telo’ Tenreng diperkirakan berperan dalam kegiatan produksi, antara lain pengolahan nira, pembuatan arak, dan produksi beras (Mahmud, 2001). Pembagian ruang tersebut memberi gambaran bahwa Tosora tidak hanya berperan sebagai pusat pemerintahan, tetapi juga sebagai kawasan dengan beragam kegiatan yang mendukung kehidupan kerajaan. Dalam konteks ini, Geddongnge menjadi tinggalan yang menarik untuk dikaji lebih lanjut karena kemungkinan berkaitan dengan pengelolaan persenjataan dan kebutuhan logistik.
Dugaan fungsi Geddongnge sebagai gudang mesiu dapat ditelaah melalui karakteristik arsitektur dan letak geografisnya. Ketebalan dinding merupakan salah satu aspek arsitektural yang dapat diperiksa untuk memahami kemungkinan fungsi bangunan tersebut. Pada bangunan penyimpanan militer masa lalu, dinding yang tebal dan kokoh dapat membantu memperkuat struktur serta melindungi ruang penyimpanan. Geddongnge juga terletak di tepi barat Danau Seppengnge dan tidak jauh dari kawasan yang dikenal sebagai pelabuhan tua. Letak ini membuka kemungkinan adanya hubungan antara bangunan tersebut dan jalur transportasi air yang digunakan masyarakat pada masa lalu.
Selain Geddongnge, keberadaan musala berukuran kecil di dekat bangunan tersebut juga menarik untuk diperhatikan. Musala tersebut dikaitkan dengan kebutuhan ibadah para pendatang Muslim sebelum bertemu dengan Arung Bettempola di Limpo Bettempola. Informasi ini perlu ditelusuri lebih lanjut melalui pemeriksaan sumber dan keterangan pendukung. Jika hubungan tersebut dapat dikonfirmasi, keberadaan musala dapat membantu menjelaskan kehidupan sosial dan keagamaan para pendatang di kawasan Tosora. Hubungan antara Geddongnge, musala, dan lingkungan Danau Seppengnge membuka ruang untuk memahami Tosora sebagai kawasan dengan beragam aktivitas.
Menjaga Geddongnge, Merawat Warisan Sejarah Tosora
Geddongnge disebut telah ditetapkan sebagai Struktur Cagar Budaya melalui Keputusan Bupati Wajo Nomor 946.1 Tahun 2019. Informasi mengenai status penetapan tersebut perlu dipastikan dengan merujuk pada dokumen keputusan resmi. Kajian arkeologis dan inventarisasi cagar budaya juga penting untuk mendokumentasikan keberadaan serta nilai penting bangunan ini.
Pelestarian Geddongnge tidak cukup dilakukan dengan mempertahankan bagian bangunan yang masih berdiri. Upaya tersebut juga perlu mencakup pelindungan fisik, penelitian, dokumentasi, dan penyebaran informasi agar nilai sejarahnya dapat dipahami masyarakat. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya memberikan kerangka pelestarian melalui pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya.
Dari sisi pelindungan, sisa struktur Geddongnge perlu dijaga agar tidak mengalami kerusakan lebih lanjut. Karena sebagian besar bangunan telah hilang, setiap bagian yang masih bertahan menjadi penting. Perubahan lingkungan dan aktivitas di sekitarnya perlu diperhatikan melalui pemantauan kondisi situs serta pengelolaan kawasan yang sesuai dengan ketentuan pelestarian. Penanganan fisik sebaiknya didasarkan pada kajian tenaga ahli agar tidak merusak keaslian maupun nilai arkeologis bangunan.
Penelitian juga diperlukan untuk memperjelas sejarah dan fungsi Geddongnge. Penelusuran sumber tertulis, kajian struktur bangunan, dokumentasi kondisi fisik, serta pengumpulan keterangan dari masyarakat dapat membantu menjelaskan kedudukan situs ini dalam perkembangan Kerajaan Wajo. Melalui penelitian tersebut, dugaan mengenai fungsi Geddongnge sebagai gudang mesiu dan hubungannya dengan aktivitas niaga dapat diuji secara lebih terarah.
Pemanfaatan Geddongnge sebagai sarana pendidikan sejarah juga berpotensi memperluas pengenalan masyarakat terhadap warisan budaya setempat. Kunjungan edukatif dan pengenalan sejarah kepada generasi muda dapat membantu menumbuhkan kepedulian terhadap tinggalan arkeologis. Namun, setiap bentuk pemanfaatan harus mempertimbangkan kondisi fisik situs, menjaga keaslian bangunan, dan mengikuti prinsip pelestarian cagar budaya.
Pada akhirnya, Geddongnge bukan sekadar sisa bangunan yang bertahan dari perjalanan waktu. Di balik dinding yang masih tersisa, terdapat pertanyaan mengenai pertahanan, logistik, dan kehidupan Kerajaan Wajo yang masih perlu ditelusuri. Melalui penelitian, dokumentasi, dan penyebaran informasi, Geddongnge dapat menjadi bagian penting dari kisah sejarah Tosora yang lebih luas. Merawatnya berarti menjaga bukan hanya tinggalan fisik, tetapi juga kesempatan bagi generasi selanjutnya untuk mengenal warisan sejarah daerahnya.
Referensi
Mahmud, M. Irfan. 2001. Awal Mula Wajo: Aspek Ruang Situs Inti Wajo Abad XV–XIX Masehi. Makassar: Balai Arkeologi Makassar.
Tim Zonasi. 2026. Zonasi Cagar Budaya Kawasan Tosora, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan. Makassar: Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIX, Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.
